NUPTK tampilan awal
Oleh Imam R Wahyu
Kisah NUPTK, khususnya permasalahan update/verifikasi data sebenarnya adalah masalah klasik. Pamong Belajar di Kabupaten Semarang telah mengalami kendala ini tahun kemarin. Hanya perbedaannya, tahun kemarin verifikasi NUPTK dilakukan manual dengan mangisi blangko dan dikumpulkan ke Dinas Pendidikan. Sampai di sana pun penanggungjawab NUPTK Dinas Pendidikan “angkat tangan” karena di luar wewenangnya. Akhirnya karena kami ber-18 (Pamong Belajar dan Staf) harus gigit jari karena NUPTK kami tidak dapat di-update.
Perlu diketahui kami mendapatkan NUPTK menurut sistem per tanggal 5 Mei 2010 setelah beberapa kali  input  dan  tidak  keluar-keluar  sejak  tahun  2008.  NUPTK  PNF  bukan  tidak  diakomodir,  tapi memang sengaja belum “disentuh”, karena petugas LPMP sedang menyelesaikan NUPTK formal pada saat itu.
Sejarahnya kenapa NUPTK kami ber-18 yang notabene dari PNF (sekarang PAUDNI) ini bisa keluar karena pada saat itu ada persyaratan harus memiliki NUPTK bagi pendidik yang akan mendapat tunjangan dari Pemda. Kami mem-by pass jalur birokrasi yang ada dan langsung ke LPMP Jawa Tengah hanya membawa surat tugas Kepala SKB dan softcopy data hasil Program NUPTK PNF (pada
Saat itu kewenangan input NUPTK belum dilimpahkan ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota). Setelah berdebat panjang dan beradu argumen cukup lama dengan salah satu penanggungjawab NUPTK di LPMP, akhirnya beliau bersedia menginput data kami, terjadi sekitar tahun 2009. NUPTK kami baru ter-generate oleh sistem per tanggal 5 Mei 2010.
Waktu pun berjalan, heboh NUPTK PNF semakin tidak terdengar karena mungkin rekan-rekan PTK PNF  sudah putus  asa,  terutama  teman-teman pengelola  SIM PNF  yang  keju jari dan tangannya (keju=ngilu) sia-sia. Tahun 2012 ada perintah pengisian LEMBAR KOREKSI DATA NUPTK dari Dinas Pendidikan, isi form dan hasilnya seperti yang saya ceritakan di awal tadi.
Kesimpulan dan Catatan:
  1. NUPTK PNF (sebelum berubah menjadi PNFI dan PAUDNI) ADA baik secara kebijakan dan program di tahun 2007/2008. Saat itu masih di bawah Direktorat Jenderal PMPTK, Departemen Pendidikan Nasional.
  2. SIM  NUPTK  PNF  merupakan  program  yang  sudah  disosialisasikan  beberapa  kali  dan mengalami perbaikan. Terakhir di tahun 2010, pengelola SIM Jateng dikumpulkan di Hotel Horizon dan kemudian Hotel Patrajasa, Semarang sekitar bulan Juni tahun tersebut.
  3. Dana yang telah digunakan untuk Sosialisasi, pengembangan, perbaikan dan proses input data program SIM NUPTK PNF tidak sedikit (BUANYAAAAK).
  4. NUPTK PNF (PAUDNI) itu nyata dan ada. Bahkan di http://padamu.kemdikbud.go.id NUPTK saya: 5733757657200002 masih tercatat dengan Kota Lokasi UNGARAN dan Sekolah Induk UPTD SKB Ungaran (tidak bisa verifikasi).
  5. Jika  sekedar  input  baru  teman2  ex-pengelola  SIM PNF  masih mempunyai  program  SIM- NUPTK tersebut (yg berkali-kali input tapi hasilnya entah kemana dan jadi apa).
Pertanyaan:
NUPTK kita pernah adaKemanakah Program SIM NUPTK yang dulu itu? Siapakah yang menghilangkannya? Kenapa kami PTK PAUDNI  dihilangkan?  Lalu  apa  makna  reformasi  birokrasi  yang  mengedepankan  efisiensi  dan efektifitas menuju integrasi sistem?
Tambahan info, ini persyaratan untuk mendapatkan NUPTK yang kami terima sebagai petugas input NUPTK waktu itu (tapi lupa yang di mana).
Persyaratan Mendapatkan NUPTK
Persyaratan standar minimal tentang PTK yang bisa dijaring baik pendidikan formal maupun nonformal untuk mendapatkan NUPTK. Persyaratan umum:
  1.  WNI dan WNA yang sudah naturalisasi
  2. Menjadi Pendidik (melakukan tatap muka di depan kelas) dan Tenaga Kependidikan (menunjang proses pendidikan) baik pada pendidikan formal maupun non formal, PNS maupun non PNS dan baik di bawah binaan Kemdikbud maupun Kemenag.
Persyaratan Khusus :
a.   PTK Pendidikan Formal
  1. Untuk PNS/CPNS yang dibuktikan dengan bukti SK Penetapan sebagai Guru/Pendidik untuk segera dilakukan proses pendataanberdasarkan bukti fisik pendukung.
  2. Untuk Non PNS pendataan usulan baru dilakukan maksimal 2 (dua) kali dalam setahun (pada bulan Juni dan Desember menjelang awal semester) dengan syarat: Minimal telah memiliki masa kerja 2 tahun yang dibuktikan dengan SK Penugasan dari lembaga yang berwenang.
b.  PTK Nonformal
Segera melakukan pendataan PTK-PNF berdasarkan bukti fisik pendukung. Pengusulan NUPTK bagi PTK-PNF dengan syarat :
  1. Sampai akhir tahun 2010 semua PTK PNF segera dimasukkan ke dalam database SIM NUPTK- PNF untuk diproses generate NUPTK.
  2. Mulai tahun 2011, PTK-PNF yang diusulkan masuk database SIMNUPTK PNF minimal memiliki masa kerja 2 tahun (TMT minimal bulan Juli tahun 2009).
  3. Lembaga/instansinya terdaftar di dinas pendidikan setempat.
*) Imam R Wahyu adalah pamong belajar di SKB Ungaran Jawa Tengah.